You are currently viewing Wakaf Uang, Apakah Boleh?
businessman protection money on table with tree. concept saving

Wakaf Uang, Apakah Boleh?

”Boro boro berwakaf, rumah saja masih ngontrak “ , itu adalah stigma umum yang ada di masyarakat Indonesia. Anggapan kita harus mempunyai tanah, atau bangunan untuk berwakaf itu membuat kita mundur secara teratur. Karena pasti membutuhkan biaya yang cukup besar. Akhirnya kita berfikiran, wakaf hanya amalan bagi horang kayah.

Tapi tahukah kamu, bahwa sebenarnya berwakaf itu bisa semudah belanja online?

Berdasar Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004, menerangkan bahwa wakaf terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak.

Benda bergerak meliputi uang, surat berharga, logam mulia, dan sebagainya.

Sedangkan benda tidak bergerak dapat berupa tanah, bangunan, tanaman, serta benda lain yang diatur dalam UU atau ketentuan syariah.

Selain Undang Undang ada juga fatwa wakaf uang oleh DSN MUI pada 2012.  Fatwa itu berisi lima point penting:

  1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai
  2. Termasuk ke pengertian uang adalah surat-surat berharga.
  3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh
  4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i .
  5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Tata Cara Wakaf Uang

  1. Siapkan uang paling sedikit Rp1 juta ( bisa uang pribadi atau kolektif dengan beberapa teman ), karena ini adalah nominal terkecil sebagai syarat diterbitkannya sertifikat wakaf uang.
  2. Lakukan transfer sesuai ketentuan di halaman wakafuang.bwi.go.id atau Anda dapat menghubungi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) terdekat, atau ke nazhir yang memang mengkhususkan diri mengelola wakaf uang, seperti Yayasan Hasanah Jariyah Indonesia ( YHJI)
  3. Setelah prosedur di atas terpenuhi, Anda akan mendapatkan sertifikat wakaf sebagai bentuk legal dan apresiasi.

Jadi pemberlakukan wakaf berupa uang telah memiliki dasar hukum yang resmi di Indonesia, sehingga Kita tak perlu ragu untuk menunaikannya.  Gimana? Gampangkan?

Tinggalkan Balasan