You are currently viewing WAKAF Itu Apa Sie?

WAKAF Itu Apa Sie?

Wakaf, sebuah kata yang nggak begitu asing buat kita. Namun kadang pengertian kita hanya sebatas “wakaf adalah menyumbangkan tanah atau bangunan untuk kepentingan umum”. Padahal bukan itu saja, wakaf bisa berwujud banyak hal.  Wakaf juga berbeda perlakuannya dengan Zakat, Infaq dan Sedekah.

Nah, biar mendapat kemantaban hati saat berwakaf nanti, kita pahami dulu pengertian wakaf yuk!

Kata “Wakaf” atau”Wact” berasal dari bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Wakafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam” di tempat” atau tetap berdiri”. Kata “Wakafa-Yaqufu-Waqfan” sama artinya “Habas-Yahbisu-Tahbisan”.

Sedangkan menurut fiqih Islam, wakaf merupakan hak pribadi dipindah menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaatnya mampu dinikmati masyarakat.

Lalu bagaimana menurut Undang Undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dalam pelaksanaannya akan ada Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang bertugas sebagai lembaga negara independen dalam mengurus, mengelola, dan memajukan wakaf di Indonesia.

Kedudukan  wakaf merupakan amalan yang dianjurkan oleh Syariah dan sudah ditunjukkan dengan  firman Allah SWT:

“Bandingan (pahala) orang yang membelanjakan harta mereka pada jalan Allah seperti sebiji benih yang menumbuhkan tujuh tangkai, dan pada tiap-tiap tangkai itu pula terdapat seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi setiap yang Dia kehendaki dan Allah Mahaluas (Kurniaannya) lagi Maha Mengetahui.” (Al Baqarah : 261)

 Daripada Abu Hurairah RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila mati anak Adam, terputus amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariah (wakaf), ilmu yang bermanfaat dan anak soleh yang mendoakan kepadanya.” ( Hadis Riwayat Muslim )

Jika zakat yang diwajibkan ke atas umat Islam yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan sedeqah yang menjadi sunat yang umum ke atas umat Islam; wakaf lebih bersifat pelengkap (complement) kepada kedua-dua perkara tersebut.

Tetapi, apa yang disumbangkan melalui zakat adalah tidak kekal dimana sumbangannya akan digunakan dalam bentuk hangus, sedangkan harta wakaf adalah berbentuk produktif yaitu kekal dan boleh dilaburkan dalam pelbagai bentuk untuk faedah masa depan , sehingga bisa menjadi mitigasi resiko akhirat kelak. Karena amal jariyahnya mengalir terus menerus walaupun sudah meninggal.

Jadi, sudah siap mendapat amal jariyah?

Tinggalkan Balasan