JARIYAH FUND adalah model permodalan UMKM berbasis wakaf uang yang dihimpun dan dikelola oleh Nazhir Wakaf Uang Yayasan Hasanah Jariyah Indonesia (YHJI) melalui pola kerja sama dengan para pelaku UMKM yang tergabung dalam Chapter WAKAFPRENEUR melalui program INKUBATOR NAZHIR.
JARIYAH FUND merupakan solusi permodalan yang komprehensif dan kompetitif karena memiliki prinsip SWADANA, SWAKELOLA & SWASEMBADA yang akan menyediakan modal usaha yang berkesinambungan dengan bagi hasil / nisbah yang rendah yang disalurkan kembali kepada Chapter WAKAFPRENEUR dalam 2 bentuk yaitu Social Fund Benefit (Beasiswa, Santunan Sosial, Pelunasan Hutang) dan Business Support Benefit (Sertifikat Halal, Ijin PIRT, Pengurusan Merek/Hak Cipta & Qardhul Hasan).