Group WAKAFPRENEUR® adalah kelompok UMKM yang terdiri dari 20 – 30 pelaku UMKM yang menjalankan bisnisnya melalui permodalan usaha berbasis wakaf yaitu JARIYAH FUND™. Para pelaku UMKM tinggal dalam kecamatan yang sama dan akan dibina oleh seorang WAKAFPRENEUR® COACH yang merupakan personil dari BIRO WAKAF® yang ada disetiap kecamatan.
Group WAKAFPRENEUR® akan menjadi bagian dari INKUBATOR NAZHIR® dari Nazhir Wakaf Uang Yayasan Hasanah Jariyah Indonesia (YHJI) dimana akan melakukan penghimpunan wakaf uang bersama YHJI yang kemudian akan dikelola dalam bentuk permodalan usaha bagi pelaku UMKM anggota Group WAKAFPRENEUR® sesuai dengan besar wakaf uang yang dihimpun secara keseluruhan oleh Group WAKAFPRENEUR® tersebut.